Download Juknis PIP Madrasah Tahun 2023
Centralpendidikan.com - Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 423 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2023 yang telah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani pada 20 Januari 2023.
Sesuai dengan judulnya, Juknis PIP Madrasah Tahun 2023 dimaksudkan untuk dipergunakan sebagai panduan agar tercapai kesamaan pengertian dan tindakan dalam melaksanakan Program Indonesia Pintar bagi siswa madrasah.
Kuota dan Alokasi Anggaran PIP Madrasah
Kuota dan alokasi anggaran bantuan sosial Program Indonesia Pintar sebagaimana tercantum dalam DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berikut:No | Jenjang | Jumlah Siswa | Nilai Bantuan per Siswa (Rp.) | Jumlah Anggaran (Rp.) |
---|---|---|---|---|
1 | MI | 939.607 | 450.000 | 422.823.150.000 |
2 | MTs | 745.086 | 750.000 | 558.814.500.000 |
3 | MA | 320.372 | 1.000.000 | 320.372.000.000 |
Jumlah | 2.005.065 | 1.302.009.650.000 |
Nilai Dana dan Peruntukan Bantuan PIP Madrasah
1. Peserta didik menerima dana PIP sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, dengan rincian sebagai berikut:
No | Jenjang | Besaran Dana pada Tahun Pelajaran Semester Genap | Besaran Dana pada Tahun Pelajaran Semester Ganjil |
---|---|---|---|
1 | Madrasah ibtidaiyah (MI) | 1. Peserta didik Kelas VI diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00; 2. Peserta didik Kelas I, I, II, IV dan V diberikan dana sebesar Rp450.000,00 |
1. Peserta didik Kelas I diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00; 2. Peserta didik Kelas I, II, IV, V, dan VI yang memenuhi persyaratan tetapi belum menerima pada semester genap diberikan dana sebesar Rp450.000,00. |
2 | Madrasah Tsanawiyah (MTs) | 1 Peserta didik Kelas IX diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00; 2. Peserta didik Kelas VII dan VIII diberikan dana sebesar Rp750.000,00. |
1. Peserta didik Kelas VII diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00; 2. Peserta didik Kelas VII dan IX yang memenuhi persyaratan tetapi belum menerima pada semester genap diberikan dana sebesar Rp750.000,00. |
3 | Madrasah Aliyah (MA) | 1. Peserta didik Kelas XII diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00; 2. Peserta didik Kelas X dan XI diberikan dana sebesar Rp1.000.000,00 |
1. Peserta didik Kelas X diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00; 2. Peserta didik Kelas XI dan XII yang memenuhi persyaratan tetapi belum menerima pada semester genap diberikan dana sebesar Rp1.000.000,00. |
2. Besaran bantuan PIP sebagaimana dimaksud dalam angka 1 digunakan untuk memenuhi kebutuhan biaya personal pendidikan peserta didik, antara lain:
a. Pembelian buku/kitab dan alat tulis;
b. Pembelian pakaian/seragam dan alat perlengkapan pendidikan seperti tas, sepatu, dan sejenisnya;
c. Biaya transportasi;
d. Uang saku;
f. Biaya Iuran bulanan; kursus/pelatihan tambahan; dan/atau
g. Keperluan lain yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan.
Bentuk Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar
Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Tahun Anggaran 2023 berupa uang yang disalurkan secara non tunai oleh bank penyalur melalui rekening penerima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan enerima bantuan akan mendapatkan buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) dan kartu Anjungan Tunai Mandiri dari Bank Penyalur (kartu debit ATM).
Penerima PIP Madrasah
1. PIP bagi peserta didik madrasah berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun dari keluarga miskin/rentan miskin dengan kriteria sebagai berikut:
a. Peserta didik (MI, MTs, MA) penerima PIP Tahun 2022.
b. Peserta didik (MI, MTs, MA) yang berasal dari keluarga penerima bantuan sosial yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI.
c. Peserta didik (MI, MTs, MA) dari keluarga miskin/rentan miskin yang diusulkan oleh madrasah yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan dengan mempertimbangkan kriteria sebagai berikut:
1) Peserta didik yang berstatus yatim/piatu/yatim piatu/anak yang tinggal di panti asuhan;
2) Peserta didik yang berasal dari daerah yang terdampak bencana alam;
3) Peserta didik berkebutuhan khusus (disabilitas);
4) Peserta didik yang orang tua/walinya berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan;
5) Peserta didik yang berstatus tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan; dan/atau
6) Peserta didik putus sekolah yang kembali bersekolah.
2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin sebagaimana dimaksud dalam angka 1 hurufb dan c diberikan apabila anggaran masih tersedia.
3. Data peserta didik dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf c bersumber dari EMIS melalui persetujuan:
a. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
b. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Download Juknis PIP Madrasah Tahun 2023
Selengkapnya, untuk dapat memahami prosedur dan panduan lengkapnya silahkan mengunduh Juknis PIP Madrasah Tahun 2023 melalui tautan yang centralpendidikan bagikan dibawah ini: