Jadwal PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 RA, MI, MTs, MA
Centralpendidikan.com - Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Selasa tanggal 12 Januari 2023 telah menerbitkan edaran terkait Jadwal Pelaksanaan PPDF Madrasah tahun pelajaran 2023/2024 di satuan madrasah RA, MI, MTs, dan MA sederajat. 3 tentang Petunjuk Teknis Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024.
Adalah surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor B-170/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/01/2023 perihal Juknis Pelaksanaan PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024.
Jadwal PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 RA, MI, MTs, MA
Dalam edaran terbaru in tahapan pendaftaran peserta didik baru dialokasikan dalam 3 sesi pelaksanaan. Dimulai dari pendaftaran bagi satuan madrasah MAN, MTs, MI, dan terakhir RA.
Adapun jadwal penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru tahun 2023 adalah sebagaimana berikut:
No | Madrasah | Jadwal Pelaksanaan PPDB |
---|---|---|
1 | MAN IC, MAN PK, MAKN | Januari s.d Maret 2023 |
2 | MI, MTs, MA, Negeri dan Swasta Berasrama | Maret s.d Mei 2023 |
3 | MD Negeri dan Swasta Jalur khusus (pengembangan prestasi, pengembangan bakat/minat) Jalur Umum |
Maret s.d Juli 2023 Mei s.d Juli 2023 |
4 | MA Plus Keterampilan Negeri dan Swasta | Maret s.d Juli 2023 |
5 | MTs Negeri dan Swasta Jalur khusus (pengembangan prestasi, pengembangan bakat/minat) Jalur Umum |
Mei s.d Juli 2023 Mei s.d Juli 2023 |
6 | MI Negeri dan Swasta | Mei s.d Juli 2023 |
7 | RA | Mei s.d Juli 2023 |
Selain memuat jadwal PPDB Madrasah 2023, surat edaran tersebut juga memuat beberapa informasi mengenai tata cara pelaksanaan seleksi PPDB di semua jenjang madrasah yang dinaungi oleh Kementerian Agama.
1. Tata cara seleksi PPDB RA
Seleksi calon peserta didik baru pada RA mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan:
a. usia,
b. jarak tempat tinggal ke lokasi RA,
2. Tata cara seleksi PPDB MI
a. Penerimaan peserta didik kelas 1 (satu) MI menitikberatkan pada aspek perkembangan anak dan tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis dan berhitung atau bentuk tes akademik lainnya sebagai persyaratan penerimaan peserta didik baru,
b. Penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) MI mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:
1) usia,
2) jarak tempat tinggal madrasah,
c. Dalam hal jumlah calon peserta didik melebihi daya tampung satuan pendidikan, maka pemilihan peserta didik MI berdasarkan pada usia calon peserta didik dengan prioritas dari yang paling tua,
d. Jika usia calon peserta didik sebagaimana dimaksud di atas sama, maka penentuan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang paling dekat dengan satuan pendidikan,
e. Jika usia dan/atau jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud sama, maka peserta didik yang mendaftar lebih awal diprioritaskan.
3. Tata cara seleksi PPDB MTs
Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) MTs mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:
a. usia:
b. hasil seleksi yang diselenggarakan masing-masing satuan pendidikan. Dengan catatan tetap memperhatikan kesempatan calon siswa yang berkebutuhan khusus untuk mendapatkan perhatian sesuai dengan kemampuan satuan pendidikan untuk melayani siswa berkebutuhan khusus.
c. prestasi di bidang akademik yang dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada KSM, MYRES, OSN, OSN Tk. Kabupaten, OSN Tk. Provinsi, dan kompetisi sejenisnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Lainnya, BRIN, dan Perguruan Tinggi Terakreditasi dalam atau luar negeri, atau bentuk prestasi lainnya sesuai kebutuhan pengembangan prestasi akademik yang diselenggarakan pada satuan pendidikan madrasah: dan
d. prestasi di bidang non-akademik yang dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada AKSIOMA atau ajang kompetisi sejenis lainnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Lainnya, Pemerintah Daerah, dan lembaga profesional lainnya.
4. Tata cara seleksi PPDB MA dan MAK
Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) MA/MAK mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:
a. usia,
b. hasil seleksi yang diselenggarakan masing-masing satuan pendidikan. Dengan catatan tetap memperhatikan kesempatan calon siswa yang berkebutuhan khusus untuk mendapatkan perhatian sesuai dengan kemampuan satuan pendidikan untuk melayani siswa berkebutuhan khusus.
c. prestasi di bidang akademik dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada KSM, MYRES, OSN, OSN Tk. Kabupaten, OSN Tk. Provinsi dan kompetisi sejenisnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian lainnya, BRIN, dan Perguruan Tinggi Terakreditasi dalam atau luar negeri, atau bentuk prestasi lainnya sesuai kebutuhan pengembangan prestasi akademik yang diselenggarakan pada satuan pendidikan madrasah, dan
d. prestasi di bidang non-akademik yang dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada AKSIOMA atau ajang kompetisi sejenis lainnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaam, Kementerian Lainnya, Pemerintah Daerah, dan lembaga profesional lainnya.
Demikian artikel tentang Jadwal PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 RA, MI, MTs, MA. Semoga bermanfaat.