Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2023
Centralpendidikan.com - Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 304 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2023 yang telah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani pada 16 Januari 2023.
Sesuai dengan judulnya, Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2023 dimaksudkan untuk dipergunakan sebagai pedoman bagi Tim Pengelola Bantuan Operasional pada Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Satuan Pendidikan dalam penyaluran, pencairan, penggunaan, dan pelaporan dana.
Mekanisme Penyaluran Dana dan Pencairan Dana
1. Penyaluran dan Pencairan BOPa. Penyaluran Dana BOP dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan.
b. Penyaluran dana BOP dilakukan melalui mekanisme Pembayaran Langsung (LS) ke rekening RA Penerima Dana.
c. Dalam hal dana BOP dialokasikan pada DIPA Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, maka KPA atas DIPA dimaksud dapat menetapkan Pejabat PPK khusus pencairan dana lebih dari 1 (satu) orang sesuai kebutuhan pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui Surat Keputusan.17
d. Penyaluran Dana BOP menggunakan mekanisme Pembayaran Langsung (LS) dalam 2 (dua) tahap dalam bentuk uang yang disalurkan secara non-tunai kepada RA (Rekening RA) dengan tahapan sebagai berikut:
1) Kepala RA dan PPK menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Penggunaan Dana BOP;
2) Kepala RA mengajukan penyaluran dana dan melengkapi persyaratan yang ditetapkan;
3) PPK menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) setelah semua syarat penyaluran dana BOP lengkap;
4) PPSPM menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditujukan kepada KPPN berdasarkan pengajuan SPP dari PPK;
5) Penyaluran BOP tahap I (Januari – Juni 2023);
6) Penyaluran BOP tahap II ( Juli – Desember 2023) setelah minimal 80% dana yang disalurkan di tahap I telah direalisasikan dan dipertanggungjawabkan;
7) Kepala RA menyampaikan laporan pertanggungjawaban dana BOP setelah pekerjaan selesai atau pada akhir tahun anggaran;
e. Persyaratan Penyaluran Dana kepada Penerima BOP, sebagai berikut:
1) Tahap I
a) Surat Permohonan Penyaluran Dana BOP Tahap I.
b) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
c) Surat Perjanjian Kerja Sama yang sudah ditandatangani PPK dan Kepala RA.
d) Rencana Kerja dan Anggaran Raudhatul Athfal (RKARA).
e) Kwitansi/Bukti Penerimaan sebagai dasar pencatatan.
2) Tahap II
a) Surat Permohonan Penyaluran Dana BOP Tahap II.
b) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
c) Rencana Kegiatan dan Anggaran Raudhatul Athfal (RKARA).
d) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB).
e) Kwitansi/Bukti Penerimaan sebagai dasar pencatatan.
f. Pencairan dana BOP dilakukan oleh Penerima bantuan melalui Bank/Pos yang bekerja sama dengan Kementerian.18
2. Penyaluran dan Pencairan BOS untuk Madrasah yang diselenggarakan oleh Masyarakat/Madrasah Swasta
a. Penyaluran Dana BOS Madrasah Swasta dilakukan oleh Satuan Kerja Direktorat Jenderal Pendidikan Islam atau sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan.
b. Penyaluran dana BOS Madrasah Swasta dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung (LS) ke rekening Madrasah Penerima Dana dengan tahapan dan ketentuan sebagai berikut:
1) PPK mengajukan SPP Belanja Bantuan Operasional kepada PPSPM yang dilampiri paling sedikit dengan:
a) Surat Keputusan tentang Penetapan Madrasah Penerima BOS;
b) Perjanjian Kerja Sama Penyaluran BOS antara PPK dan Bank/Pos Penyalur;
c) Juknis BOS
2) PPSPM menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang selanjutnya diteruskan ke KPPN Jakarta IV;
3) Kepala KPPN Jakarta IV menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) melalui Rekening Penyalur;
a. Penyaluran Dana BOS Madrasah Swasta dilakukan oleh Satuan Kerja Direktorat Jenderal Pendidikan Islam atau sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan.
b. Penyaluran dana BOS Madrasah Swasta dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung (LS) ke rekening Madrasah Penerima Dana dengan tahapan dan ketentuan sebagai berikut:
1) PPK mengajukan SPP Belanja Bantuan Operasional kepada PPSPM yang dilampiri paling sedikit dengan:
a) Surat Keputusan tentang Penetapan Madrasah Penerima BOS;
b) Perjanjian Kerja Sama Penyaluran BOS antara PPK dan Bank/Pos Penyalur;
c) Juknis BOS
2) PPSPM menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang selanjutnya diteruskan ke KPPN Jakarta IV;
3) Kepala KPPN Jakarta IV menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) melalui Rekening Penyalur;
4) Setelah menerima SP2D dari KPPN Jakarta IV, PPK segera mengirimkan Surat Perintah Pemindahbukuan (SPPb) kepada Bank Penyalur untuk melakukan pemindahbukuan dana Bantuan Operasional ke rekening Madrasah Penerima Bantuan paling lambat 15 hari kalender sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5) Kepala Madrasah mengajukan penyaluran dana dan melengkapi persyaratan yang ditetapkan;
6) Kepala Madrasah menyampaikan laporan pertanggungjawaban dana BOS setelah pekerjaan selesai atau pada akhir tahun anggaran.
c. Mekanisme Penyaluran Dana BOS menggunakan mekanisme Pembayaran Langsung (LS) dalam 2 (dua) tahap dalam bentuk uang yang disalurkan oleh Bank Penyalur secara non-tunai kepada madrasah (rekening madrasah) dengan persyaratan sebagai berikut:
1) Tahap I (Januari-Juni 2023):19
a) Surat Permohonan Penyaluran Dana BOS Tahap I yang dilampiri dengan Bukti Unggah Dokumen Persyaratan Pencairan ke Portal BOS;
b) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;
c) Surat Perjanjian Kerja Sama yang sudah ditandatangani PPK dan Kepala Madrasah;
d) Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM);
e) Kwitansi/Bukti Penerimaan sebagai dasar pencatatan.
2) Tahap II (Juli-Desember 2023):
a) Surat Permohonan Penyaluran Dana BOS Tahap II yang dilampiri dengan Bukti Unggah Dokumen Persyaratan Pencairan ke Portal BOS;
b) Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM);
c) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB)
d) Laporan Pertanggungjawaban BOS Tahap I;
e) Kwitansi/Bukti Penerimaan sebagai dasar pencatatan.
d. Pencairan dana BOS untuk madrasah swasta dilakukan oleh Penerima bantuan melalui Bank/Pos yang bekerja sama dengan Kementerian.
e. Madrasah yang terdampak bencana dan/atau terkena peristiwa force majeure dapat disalurkan atau dipercepat penyalurannya di luar ketentuan penyaluran di atas.
5) Kepala Madrasah mengajukan penyaluran dana dan melengkapi persyaratan yang ditetapkan;
6) Kepala Madrasah menyampaikan laporan pertanggungjawaban dana BOS setelah pekerjaan selesai atau pada akhir tahun anggaran.
c. Mekanisme Penyaluran Dana BOS menggunakan mekanisme Pembayaran Langsung (LS) dalam 2 (dua) tahap dalam bentuk uang yang disalurkan oleh Bank Penyalur secara non-tunai kepada madrasah (rekening madrasah) dengan persyaratan sebagai berikut:
1) Tahap I (Januari-Juni 2023):19
a) Surat Permohonan Penyaluran Dana BOS Tahap I yang dilampiri dengan Bukti Unggah Dokumen Persyaratan Pencairan ke Portal BOS;
b) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;
c) Surat Perjanjian Kerja Sama yang sudah ditandatangani PPK dan Kepala Madrasah;
d) Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM);
e) Kwitansi/Bukti Penerimaan sebagai dasar pencatatan.
2) Tahap II (Juli-Desember 2023):
a) Surat Permohonan Penyaluran Dana BOS Tahap II yang dilampiri dengan Bukti Unggah Dokumen Persyaratan Pencairan ke Portal BOS;
b) Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM);
c) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB)
d) Laporan Pertanggungjawaban BOS Tahap I;
e) Kwitansi/Bukti Penerimaan sebagai dasar pencatatan.
d. Pencairan dana BOS untuk madrasah swasta dilakukan oleh Penerima bantuan melalui Bank/Pos yang bekerja sama dengan Kementerian.
e. Madrasah yang terdampak bencana dan/atau terkena peristiwa force majeure dapat disalurkan atau dipercepat penyalurannya di luar ketentuan penyaluran di atas.
3. Penyaluran BOS untuk Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah/Madrasah Negeri
a. Mekanisme Penyaluran Dana Penyaluran Dana BOS pada Satuan Kerja MTsN, MAN, dan MAKN dilakukan mengacu pada ketentuan pelaksanaan DIPA Ditjen Pendidikan Islam sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan tentang Bagan Akun Standar (BAS) dan memisahkan perencanaan anggaran penggunaan dana BOS dalam bentuk Rencana Kerja Anggaran Madrasah (RKAM) dari DIPA.
b. Mekanisme Pencairan Dana
1) Pencairan dana BOS pada Satker MTsN, MAN, dan MAKN mengacu pada jadwal rencana pengajuan pencairan dana BOS selama 1 (satu) tahun anggaran atau rencana penggunaan dana BOS yang terintegrasi dengan membuat Surat Perintah Membayar (SPM) sehingga tertuang dalam DIPA satker madrasah negeri dan memisahkan SPM dana BOS dari SPM DIPA non BOS.
2) Dalam hal anggaran BOS pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) yang dialokasikan pada DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, maka proses pencairannya dilakukan oleh PPK yang ditetapkan oleh KPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
3) Kantor Kementerian Agama Kab/kota wajib menyalurkan BOS Madrasah Ibtidaiyah Negeri berdasarkan alokasi yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Dalam hal terdapat perbedaan antara dana yang disalurkan dan penetapan alokasi maka perlu mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
4) KPA Kantor Kementerian Agama Kab/Kota dapat menetapkan Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri yang memiliki sertifikat Pengadaan Barang/Jasa sebagai PPK. Jika Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri tidak memiliki sertifikat dimaksud, maka KPA dapat menunjuk kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri lainnya atau Pegawai Negeri Sipil yang memiliki sertifikat Pengadaan Barang/Jasa sebagai PPK.
5) KPA Kantor Kementerian Agama Kab/Kota menetapkan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) di tingkat Madrasah Ibtidaiyah Negeri yang bertugas membantu BP untuk mengelola dan melaksanakan pembayaran/belanja dari dana BOS di tingkat Madrasah Ibtidaiyah Negeri. SPP Dana BOS bagi Madrasah Ibtidaiyah Negeri disusun oleh BP berdasarkan pengajuan kebutuhan dana yang disampaikan oleh BPP pada setiap Madrasah Ibtidaiyah Negeri. Demikian juga dengan pertanggungjawaban dan pelaporan, BPP pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri menyampaikan laporan pertanggungjawaban beserta dokumen penatausahaan (BKU dan Buku Pembantu yang terdiri Buku Pembantu Pajak, Buku Kas Tunai dan Buku Bank) kepada Bendahara Pengeluaran untuk selanjutnya dicatat pada laporan pertanggungjawaban, BKU dan Buku Pembantu Bendahara Pengeluaran.
6) Untuk memudahkan penyaluran dana dari BP Kantor21 Kementerian Agama Kab/Kota ke BPP Madrasah Ibtidaiyah Negeri, maka BPP membuat rekening bank yang dikelola oleh BPP. Rekening bank yang dikelola oleh BPP sebagaimana dimaksud merupakan rekening resmi, bukan rekening atas nama pribadi.
7) Dalam hal PPK Madrasah Ibtidaiyah Negeri dijabat oleh PPK yang berasal dari luar Madrasah Ibtidaiyah Negeri, maka Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri yang bersangkutan tetap sebagai penanggung jawab pengelolaan dana BOS pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri tersebut.
8) Mekanisme pelaksanaan anggaran BOS berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 178/PMK.05/2018 tentang perubahan atas Peraturan menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
c. Kode Akun Kegiatan dalam Penggunaan Dana BOP dan BOS pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah/Madrasah Negeri Penganggaran dana BOS pada Madrasah Negeri mengacu DIPA Direkorat Jenderal Pendidikan Islam pada Madrasah dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, mengacu pada Bagan Akun Standar (BAS) yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan
Download Demikian artikel tentang Download Juknis BOP RA dan BOS Madrasah 2023. Semoga bermanfaat untuk proses penyaluran Bantuan Operasional Penyelenggara Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah.
a. Mekanisme Penyaluran Dana Penyaluran Dana BOS pada Satuan Kerja MTsN, MAN, dan MAKN dilakukan mengacu pada ketentuan pelaksanaan DIPA Ditjen Pendidikan Islam sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan tentang Bagan Akun Standar (BAS) dan memisahkan perencanaan anggaran penggunaan dana BOS dalam bentuk Rencana Kerja Anggaran Madrasah (RKAM) dari DIPA.
b. Mekanisme Pencairan Dana
1) Pencairan dana BOS pada Satker MTsN, MAN, dan MAKN mengacu pada jadwal rencana pengajuan pencairan dana BOS selama 1 (satu) tahun anggaran atau rencana penggunaan dana BOS yang terintegrasi dengan membuat Surat Perintah Membayar (SPM) sehingga tertuang dalam DIPA satker madrasah negeri dan memisahkan SPM dana BOS dari SPM DIPA non BOS.
2) Dalam hal anggaran BOS pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) yang dialokasikan pada DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, maka proses pencairannya dilakukan oleh PPK yang ditetapkan oleh KPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
3) Kantor Kementerian Agama Kab/kota wajib menyalurkan BOS Madrasah Ibtidaiyah Negeri berdasarkan alokasi yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Dalam hal terdapat perbedaan antara dana yang disalurkan dan penetapan alokasi maka perlu mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
4) KPA Kantor Kementerian Agama Kab/Kota dapat menetapkan Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri yang memiliki sertifikat Pengadaan Barang/Jasa sebagai PPK. Jika Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri tidak memiliki sertifikat dimaksud, maka KPA dapat menunjuk kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri lainnya atau Pegawai Negeri Sipil yang memiliki sertifikat Pengadaan Barang/Jasa sebagai PPK.
5) KPA Kantor Kementerian Agama Kab/Kota menetapkan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) di tingkat Madrasah Ibtidaiyah Negeri yang bertugas membantu BP untuk mengelola dan melaksanakan pembayaran/belanja dari dana BOS di tingkat Madrasah Ibtidaiyah Negeri. SPP Dana BOS bagi Madrasah Ibtidaiyah Negeri disusun oleh BP berdasarkan pengajuan kebutuhan dana yang disampaikan oleh BPP pada setiap Madrasah Ibtidaiyah Negeri. Demikian juga dengan pertanggungjawaban dan pelaporan, BPP pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri menyampaikan laporan pertanggungjawaban beserta dokumen penatausahaan (BKU dan Buku Pembantu yang terdiri Buku Pembantu Pajak, Buku Kas Tunai dan Buku Bank) kepada Bendahara Pengeluaran untuk selanjutnya dicatat pada laporan pertanggungjawaban, BKU dan Buku Pembantu Bendahara Pengeluaran.
6) Untuk memudahkan penyaluran dana dari BP Kantor21 Kementerian Agama Kab/Kota ke BPP Madrasah Ibtidaiyah Negeri, maka BPP membuat rekening bank yang dikelola oleh BPP. Rekening bank yang dikelola oleh BPP sebagaimana dimaksud merupakan rekening resmi, bukan rekening atas nama pribadi.
7) Dalam hal PPK Madrasah Ibtidaiyah Negeri dijabat oleh PPK yang berasal dari luar Madrasah Ibtidaiyah Negeri, maka Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri yang bersangkutan tetap sebagai penanggung jawab pengelolaan dana BOS pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri tersebut.
8) Mekanisme pelaksanaan anggaran BOS berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 178/PMK.05/2018 tentang perubahan atas Peraturan menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
c. Kode Akun Kegiatan dalam Penggunaan Dana BOP dan BOS pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah/Madrasah Negeri Penganggaran dana BOS pada Madrasah Negeri mengacu DIPA Direkorat Jenderal Pendidikan Islam pada Madrasah dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, mengacu pada Bagan Akun Standar (BAS) yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan
Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2023
Selengkapnya, untuk dapat memahami regulasi lengkap dari Juknis BOS Madrasah 2023 dan Juknis BOP RA 2023 tersebut, silahkan mengunduhnya melalui tautan dibawah ini: