Skip to main content

Juknis PPDB Madrasah Edisi Tahun Pelajaran 2023/2024

Juknis PPDB Madrasah Edisi Tahun Pelajaran 2023/2024
Centralpendidikan.com - Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 181 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024.

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah mengeluarkan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah 2023/2024.

Petunjuk Teknis merupakan pedoman yang digunakan seluruh madrasah dan pihak terkait lainnya untuk mengatur mekanisme, melakukan pengawasan dan pamantauan terhadap pelaksanaan PPDB Madrasah

Juknis PPDB Madrasah Edisi Tahun Pelajaran 2023/2024

Juknis PPDB Madrasah Edisi Tahun Pelajaran 2023/2024

A. Ketentuan Umum
1. PPDB Madrasah dilaksanakan secara daring (dalam jaringan /online) atau secara luring (luar jaringan/manual).
2. PPDB madrasah harus memenuhi asas:
a Obyektivitas, artinya bahwa PPDB maupun pindahan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan,
b. Transparansi, artinya PPDB bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik baru untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi:
c. Akuntabilitas, artinya PPDB dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya,
d. Berkeadilan, artinya PPDB menjunjung tinggi nilai keadilan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa membedakan suku, ras, golongan dan status sosialekonomimasyarakat,
e. Kompetitif, artinya PPDB dilakukan melalui seleksi berdasarkan kompetensi yang disyaratkanoleh satuanpendidikan tertentu.
3. Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC), Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan (MANPK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri (MAKN) melaksanakan PPDB secara nasional di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mulai bulan Januari sampai dengan bulan Maret 2023 dengan pelaksanaan tes 25 - 26 Februari 2023 dan pengumuman hasil kelulusan SNPDB tanggal 16 Maret 2023. Selanjutnya ketentuan PPDB MAN IC, MAN PK, MAKN  diatur dalam Petunjuk Teknis Khusus SNPDB MAN IC, MAN PK, MAKN Tahun 2023/2024 yang terpisah dari Petunjuk Teknis ini. 
4. Madrasah Berasrama (MTs dan MA berasrama) melaksanakan PPDB dari seleksi sampai pengumuman hasil dengan rentang waktu mulai bulan Maret sampai bulan Mei 2023 (dengan rangkaian kegiatan PPDB ditentukan dalam ketentuan yang diatur oleh satuan pendidikan masing-masing) dan atau mengikuti kebijakan wilayah masing-masing.
5. Madrasah (selain MAN IC, MAN PK, MAKN dan Madrasah Berasrama) melaksanakan PPDB jalur umum mulai bulan Mei sampai dengan bulan Juli 2023 dan jalur khusus (pengembangan berprestasi, pengembangan bakat/minat sesuai layanan pendidikan madrasah pada MTs dan MA) mulai bulan Maret sampai dengan bulan Juli 2023 dengan rangkaian kegiatan PPDB ditentukan dalam ketentuan yang diatur oleh satuan pendidikan masing-masing) dan atau mengikuti kebijakan wilayah masing-masing.
6. Madrasah Negeri wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB antara lain terkait dengan:
a. persyaratan,
b. sistem seleksi,
c. daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar,
d. hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman madrasah maupun media lainnya (website resmi madrasah, website Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan website Kanwil Kemenag Provinsi).
7. Setiap madrasah harus memberikan akses pendidikan bagi semua peserta didik termasuk peserta didik berkebutuhan khusus.
8. Setiap madrasah dapat menerima peserta didik berkebutuhan khusus dengan mempertimbangkan kesiapan sumber daya manusia dan sumberdaya madrasah lainnya.
9. Madrasah inklusif wajib menyediakan kuota bagi peserta didik berkebutuhan khusus maksimal 10”6 (sepuluh persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima dengan mempertimbangkan ketersediaan fasilitas dan guru dalam menyelenggarakan layanan pendidikan. 
10. Madrasah dapat menetapkan syarat rekomendasi dari psikolog/profesional yang berwenang bagi calon peserta didik berkebutuhan khusus.
11. Madrasah jenjang RA, MI dan MTs wajib berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Madrasah Jenjang MA dan MAK wajib berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam hal kesiapan memberikan layanan bagi peserta didik berkebutuhan khusus.

B. Jadwal Pelaksanaan PPDB Madrasah

C. Persyaratan
1. Persyaratan penerimaan calon peserta didik baru pada RA adalah sebagai berikut:
a. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok Aj: dan
b. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B (dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang).
2. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) MI adalah:
a. Calon peserta didik baru yang berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan, dan Calon peserta didik baru berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan.
b. Calon peserta didik yang berusia kurang dari 6 (enam) tahun yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dapat diterima yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh guru Sekolah/Madrasah.
c. Calon peserta didik yang dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas, tidak diperkenankan diseleksi melalui tes akademik atau Calistung.
3. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) MTs:
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan
b. memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MI/SD/Program Paket A/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Ula atau bentuk lain yang sederajat. Bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MTs penyelenggara pendidikan inklusif tanpa harus mempertimbangkan faktor usia.
c. Khusus bagi calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
d. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
e. Persyaratan akademis atau dokumen sesuai kebutuhan layanan yang dikembangkan madrasah, ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan madrasah.
4. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) MA dan MAK:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan
b. memiliki ijazaah/STTB MTs/SMP/Program Paket B/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat. Bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MA penyelenggara pendidikan inklusif tanpa harus mempertimbangkan faktor usia. 
c. khusus bagi calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
d. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
e. Persyaratan akademis atau dokumen sesuai kebutuhan layanan yang dikembangkan madrasah, ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan madrasah.

Selengkapnya, untuk mengunduh Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 lengkap, silahkan ikuti tautan di bawah ini.

Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 Pdf, Unduh Disini

Semoga bermanfaat.
Ki Hajar Dewantara : “Ing Ngarsa Sung Tuladha Ing Madya Mangun Karsa Tut Wuri Handayani”,- Di depan memberi contoh, di tengah memberi semangat dan di belakang memberikan kekuatan.