Skip to main content

Pedoman Penyelenggaraan UKK SMK Tahun Pelajaran 2022/2023

Pedoman Penyelenggaraan UKK SMK Tahun Pelajaran 2022/2023
Centralpendidikan.com - Pedoman Penyelenggaraan UKK SMK Tahun Pelajaran 2022/2023. Berdasarkan buku panduan ini, terdapat bentuk asesmen khas yang membedakan jenjang pendidikan SMK dan yang lainnya. Salah satunya adalah Uji Kompetensi Keahlian (UKK).

UKK merupakan bentuk asesmen terhadap pencapaian kompetensi bengkel atau produktif yang dilaksanakan di akhir masa studi dan dinilai oleh LSP atau lembaga Sertifikasi Profesi.

Hasil Uji Kompetensi Keahlian bagi peserta didik akan menjadi indikator capaian Standar Kompetensi Lulusan. Selanjutnya, materi UKK disusun berdasarkan kualifikasi asesi yang memuat kemampuan melaksanakan pekerjaan spesifik, operasional, dan penjaminan mutu.

Pedoman Penyelenggaraan UKK SMK Tahun Pelajaran 2022/2023

Pedoman Penyelenggaraan UKK SMK Tahun Pelajaran 2022/2023

Untuk merealisasikan pelaksanaan kegiatan UKK tahun pelajaran 2022/2023, ditetapkan mekanisme sebagai berikut:

1. Pemerintah pusat bersama unsur pendidik, dunia kerja, dan/atau perguruan tinggi menyusun standar minimal instrumen UKK mengacu pada skema sertifikasi dan/atau kualifikasi lulusan;
2. Direktorat SMK melaksanakan sosialisasi pelaksanaan UKK melalui Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya dan/atau media komunikasi digital;
3. Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melaksanakan sosialisasi pedoman UKK kepada penyelenggara UKK;
4. Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi dan menetapkan SMK yang layak menjadi TUK;
5. Dalam Pelaksanaan UKK, SMK dapat memilih salah satu atau beberapa dari 6 (enam) jenis skema penyelenggaraan ujian berikut.
a. Ujian melalui sistem sertifikasi oleh dunia kerja atau Asosiasi Profesi SMK terakreditasi bersama dengan dunia kerja atau asosiasi profesi melakukan uji kompetensi pada TUK yang telah disepakati bersama, dengan mengacu pada standar kualifikasi kompetensi yang ditetapkan oleh dunia kerja atau asosiasi profesi yang bertujuan untuk mendapatkan sertifikat yang diakui oleh dunia kerja dan asosiasi profesi;
b. Ujian melalui LSP Pihak Kesatu (LSP-P1) LSP yang didirikan oleh lembaga pendidikan dan/atau pelatihan dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap peserta pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi dan/atau sumber daya manusia dari jejaring kerja lembaga induknya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP;
c. Ujian melalui LSP Pihak Kedua (LSP-P2) LSP yang didirikan oleh dunia kerja atau instansi dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap sumber daya manusia yang bernaung dalam lembaga induknya, sumber daya manusia dari pemasoknya, dan/atau sumber daya manusia dari jejaring kerjanya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP;
d. Ujian melalui LSP Pihak Ketiga (LSP-P3) atau Lembaga Sertifikasi Keterampilan (LSK) LSP/LSK yang didirikan oleh asosiasi industri dan/atau asosiasi profesi dengan tujuan melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja untuk sektor dan/atau profesi tertentu sesuai ruang lingkupnya;
e. Ujian melalui Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK) sesuai regulasi yang dikeluarkan oleh BNSP;
f. UKK Mandiri bersama mitra dunia kerja SMK terakreditasi yang melakukan uji kompetensi secara mandiri dengan melibatkan mitra dunia kerja dan dapat menggunakan
referensi instrumen UKK yang disusun oleh pemerintah pusat sebagai standar minimal.
6. Satuan pendidikan yang telah ditetapkan sebagai TUK menyiapkan bahan, peralatan, penguji, dan alat/komponen penunjang UKK;
7. Satuan pendidikan dan/atau lembaga sertifikasi membuka pendaftaran peserta didik yang berhak mengikuti UKK;
8. Satuan pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana UKK dalam pelaksanaan setiap jenis skema penyelenggaraan ujian, agar melibatkan mitra dunia kerja sebagai bentuk pengakuan kepada kualitas lulusan SMK;
9. Pada skema pelaksanaan UKK Mandiri, satuan pendidikan bersamasama dengan mitra dunia kerja dapat menambah atau memodifikasi soal dengan kriteria/spesifikasi yang lebih tinggi dari soal yang telah disiapkan;
10. Satuan pendidikan penyelenggara UKK dapat memperhitungkan hasil pelaksanaan UKK untuk dicantumkan sebagai nilai ujian sekolah mata pelajaran kompetensi keahlian pada ijazah;
11. Satuan pendidikan dan/atau lembaga sertifikasi menunjuk asesor sesuai persyaratan UKK;
12. Pelaksanaan UKK menggunakan strategi, metode, dan teknik yang6
13. Satuan pendidikan melaporkan pelaksanaan UKK berikut daftar nilai atau status pencapaian kompetensi pada Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya, Direktorat SMK, dan/atau tim lain yang ditunjuk;
14. Peserta UKK Mandiri diperbolehkan untuk memperoleh instrumen UKK untuk melaksanakan latihan, melaksanakan orientasi, dan/atau melakukan asesmen mandiri;
15. Peserta UKK Mandiri dapat memilih salah satu atau lebih paket ujian atau skema sertifikasi yang tersedia;
16. Asesor mengupayakan untuk menggunakan teknik asesmen portofolio sebelum teknik asesmen lainnya sesuai kompetensi yang dinilai serta ketentuan yang berlaku;
17. Peserta UKK yang melakukan asesmen dengan teknik demonstrasi diharapkan memenuhi protokol kesehatan atau ketentuan sebagaimana tercantum dalam peraturan nasional atau peraturan daerah terkait penanganan pandemi atau endemi Covid-19;
18. Sertifikat kompetensi dapat diterbitkan hanya bagi peserta UKK yang dinyatakan kompeten;
19. Hasil UKK dapat dianalisis dan digunakan untuk pemetaan mutu program, dan perumusan kebijakan satuan pendidikan.

PEMANTAUAN PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI KEAHLIAN
1. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pemantauan atau supervisi UKK SMK;
2. Pelaksanaan pemantauan dapat melibatkan unsur dunia kerja, perguruan tinggi, atau instansi lain sesuai dengan kebutuhan;
3. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan evaluasi dan menetapkan program tindak lanjut pelaksanaan UKK SMK berdasarkan hasil pemantauan atau supervisi.

BIAYA PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI KEAHLIAN
UKK dibiayai dengan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Pemerintah Pusat dengan tidak menutup peluang bagi Pemerintah Daerah, dunia kerja, LSP, atau BNSP untuk dapat berkontribusi.

Selengkapnya, untuk mengunduh Pedoman Penyelenggaraan UKK SMK Tahun Pelajaran 2022/2023 silahka mengunjungi tautan di bawah ini:

Pedoman Penyelenggaraan UKK SMK Tahun Pelajaran 2022/2023 Pdf, Unduh Disini

Semoga bermanfaat.
Ki Hajar Dewantara : “Ing Ngarsa Sung Tuladha Ing Madya Mangun Karsa Tut Wuri Handayani”,- Di depan memberi contoh, di tengah memberi semangat dan di belakang memberikan kekuatan.