Pengumuman : Seleksi Administrasi PPPK Teknis Provinsi Jawa Timur Tahun 2022
Centralpendidikan.com - Badan Kepegawaian Daerah, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kamis tanggal 12 Januari 2023 telah menerbitkan pengumuman terkait Hasil Seleksi Administrasi PPPK Teknis Provinsi Jawa Timur tahun 2022.
Merupakan hasil dari seleksi administrasi yang telah diverifikasi oleh tim dan ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Selaku Sekretaris Panitia Seleksi Daerah Tahun 2022, Indah Wahyuni, SH., M.SI. dengan Nomor Pengumuman 810/446/204/2023.
Pengumuman : Seleksi Administrasi PPPK Teknis Provinsi Jawa Timur Tahun 2022
Berdasarkan hasil verifikasi dokumen seleksi administrasi pelamar Pengadaan CPPPK Tenaga Teknis di lingkungan Kementerian Provinsi Jawa Timur Formasi Tahun 2022, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
a) Calon yang namanya dilampirkan pada pemberitahuan ini dinyatakan lulus;
b. Calon yang namanya tidak dicantumkan dalam surat pemberitahuan ini dinyatakan tidak dapat diterima dalam pemilihan administratif;
c. Alasan calon gagal seleksi administrasi dapat dilihat di akun SSCASN https://sscasn.bkn.go.id/.
2. Keberatan terhadap hasil pemilihan administratif (mengajukan keberatan), dengan ketentuan:
a) Calon yang keberatan dengan hasil pemilihan administratif dapat menyampaikan keberatannya paling lambat 3 (tiga) hari setelah pengumuman hasil pemilihan administratif;
b.Disclaimer dikirim melalui https://sscasn.bkn.go.id/;
c. Badan Pemeriksa Jabatan dapat menerima atau menolak keberatan calon;
d. yaitu Majelis Pemeriksa Kantor dapat menerima alasan keberatan jika kesalahan tersebut bukan kesalahan calon;
e) Apabila alasan banding diterima, Panitia Pemilihan akan mengumumkan kembali hasil pemilihan administratif kepada Badan;
f. Selama masa keberatan, itu tidak dapat digunakan untuk memenuhi persyaratan resmi. Masa banding digunakan untuk mempersoalkan alasan calon gagal dalam seleksi administrasi, tetapi acuannya adalah dokumen yang dimasukkan/diunggah oleh calon. Jangka waktu keberatan tidak sampai pada kelengkapan dokumen yang dianggap tidak lengkap;
G. Calon yang memenuhi syarat adalah calon yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam surat pemberitahuan dan menyerahkan dokumen secara benar dan lengkap, tetapi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS);
H. Verifikasi berdasarkan dokumen yang diunggah oleh pemohon pada laman https://sscasn.bkn.go.id/;
I. Panitia tidak menangani pengaduan secara pribadi;
j. Jika dokumen yang diunggah oleh calon benar dan sesuai dengan dokumen yang diminta dalam pemberitahuan, panitia seleksi daerah akan mengubah status calon dari Tidak Layak (TMS) menjadi Disetujui (MS);
k. Apabila calon tidak mengajukan keberatan dalam batas waktu tersebut, maka hasil pemilihan administrasi dianggap final dan final serta dianggap sebagai penerimaan keputusan panitia pemilihan kepala daerah.
3. Pelamar harus mengecek perkembangan informasi yang tersedia di https:
//bkd.jatimprov.go.id/Rekrutmen-PPPK2022. Jika terjadi perubahan sewaktu-waktu, informasi terbaru akan digunakan
e) Apabila alasan banding diterima, Panitia Pemilihan akan mengumumkan kembali hasil pemilihan administratif kepada Badan;
f. Selama masa keberatan, itu tidak dapat digunakan untuk memenuhi persyaratan resmi. Masa banding digunakan untuk mempersoalkan alasan calon gagal dalam seleksi administrasi, tetapi acuannya adalah dokumen yang dimasukkan/diunggah oleh calon. Jangka waktu keberatan tidak sampai pada kelengkapan dokumen yang dianggap tidak lengkap;
G. Calon yang memenuhi syarat adalah calon yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam surat pemberitahuan dan menyerahkan dokumen secara benar dan lengkap, tetapi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS);
H. Verifikasi berdasarkan dokumen yang diunggah oleh pemohon pada laman https://sscasn.bkn.go.id/;
I. Panitia tidak menangani pengaduan secara pribadi;
j. Jika dokumen yang diunggah oleh calon benar dan sesuai dengan dokumen yang diminta dalam pemberitahuan, panitia seleksi daerah akan mengubah status calon dari Tidak Layak (TMS) menjadi Disetujui (MS);
k. Apabila calon tidak mengajukan keberatan dalam batas waktu tersebut, maka hasil pemilihan administrasi dianggap final dan final serta dianggap sebagai penerimaan keputusan panitia pemilihan kepala daerah.
3. Pelamar harus mengecek perkembangan informasi yang tersedia di https:
//bkd.jatimprov.go.id/Rekrutmen-PPPK2022. Jika terjadi perubahan sewaktu-waktu, informasi terbaru akan digunakan
Selengkapnya mengenai Pengumuman : Seleksi Administrasi PPPK Teknis Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 lengkap, silahkan mengunduhnya di tautan berikut ini :
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Teknis Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 Pdf, Unduh Disini
Semoga bermanfaat.