Peraturan Menteri Agama No. 1 Tahun 2023 tentang Satu Data Kementerian Agama
Centralpendidikan.com - Menteri Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama No. 1 Tahun 2023 tentang Satu Data Kementerian Agama.
Peraturan ini telah ditetapkan di Jakarta tanggal 4 januari 2023 dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia "Yasonna H Laoly".
Peraturan Menteri Agama No. 1 Tahun 2023 tentang Satu Data Kementerian Agama
Ketentuan Umum
1. Satu Data Kementerian Agama yang selanjutnya disebut Satu Data Kementerian merupakan kebijakan tata kelola Data Kementerian untuk menghasilkan Data yang akurat, akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antarunit pada Kementerian serta antar Kementerian dengan Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Rcferensi dan Data Induk..
2. Data merupakan catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi.
3. Standar Data merupakan standar yang mendasari Data tertentu.
4. Metadata merupakan informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan Data, menjelaskan Data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi Data.
5. Interoperabilitas Data merupakan kemampuan Data untuk dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi.
6. Kode Referensi merupakan tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas Data yang bersifat unik.
7. Data Induk merupakan Data yang merepresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini untuk digunakan bersama.
8. Data Pokok merupakan Data yang dikelola untuk mendukung kelengkapan Data Induk dan diperbarui secara berkala oleh satuan kerja pada Kementerian.
9. Data Program merupakan Data yang dihasilkan dari dan/atau digunakan untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan yang diolah dan dikembangkan dari Data Pokok.
10. Kementerian merupakan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
11. Pembina Data merupakan Instansi Pusat yang diberi kewenangan melakukan pembinaan terkait Data atau Instansi Daerah yang diberikan penugasan untuk melakukan pembinaan terkait Data, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
12. Walidata merupakan unit pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan Data yang disampaikan oleh Produsen Data, serta menyebarluaskan Data.
13. Produsen Data merupakan unit pada Instansi Fusat dan Instansi Daerah yang menghasilkan Data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Menteri merupakan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
15. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama yang selanjutnya disebut Sekretaris Jenderal merupakan pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
16. Forum Satu Data Indonesia merupakan wadah komunikasi dan koordinasi Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah untuk penyelenggaraan Satu Data Indonesia.
Selengkapnya mengenai Peraturan Menteri Agama No. 1 Tahun 2023 tentang Satu Data Kementerian Agama, , silahkan mengunduhnya di tautan berikut ini :
Peraturan Menteri Agama No. 1 Tahun 2023 tentang Satu Data Kementerian Agama Pdf, Unduh Disini
Semoga bermanfaat.