Petunjuk Teknis Juknis TPG Madrasah Tahun 2023
Centralpendidikan.com - Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7475Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis TPG Madrasah 2023.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah mengeluarkan Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2023.
Petunjuk Teknis merupakan pedoman yang digunakan seluruh pejabat terkait diatas dalam rangka menghitung dan menetapkan beban kerja guru madrasah yang sudah lulus sertifikasi agar tunjangan profesinya dibayarkan.
Petunjuk Teknis Juknis TPG Madrasah Tahun 2023
A. Perencanaan Anggaran
Perencanaan anggaran tunjangan profesi memperhatikan hal-hal berikut:
1. Satuan kerja madrasah dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyusun rencana anggaran pembayaran tunjangan profesi dengan penghitungan data usulan (by name) untuk tahun berikutnya,
2. Kantor Kementerian Agama Kabupaten /Kota menyampaikan kebutuhan anggaran ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi:
3. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melakukan verifikasi dengan mengacu pada status kelayakan berdasarkan data di SIMPATIKA kemudian menyampaikan usulan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam e:g: Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah,
4. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melakukan monitoring dan evaluasi secara periodik pada pembayaran tunjangan profesi dan melakukan relokasi anggaran yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
B. Mekanisme Pembayaran
1. Pembayaran tunjangan profesi dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada masing-masing satuan kerja (satker) terkait sesuai dengan ketentuan pera turan perundang-undangan:
2. Pembayaran tunjangan profesi dibayarkan terhitung mulai bulan Januari tahun anggaran berikutnya setelah yang bersangkutan mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah ditampilkan lewat SIMPATIKA melalui format S26e. Pembayaran tunjangan profesi tidak didasarkan pada tahun terbitnya sertifikat pendidik:
3. Pembayaran tunjangan profesi dapat diberikan secara bertahap atau setiap bulan sesuai kondisi satuan kerja:
4. Penerima tunjangan profesi mencetak Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) dan lampirannya, Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK/format S29e) dan Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) serta menyerahkan ke satuan kerja/satminkal masing-masing dengan ketentuan sebagai berikut:
a. SKBK Guru dan kepala madrasah ASN pada satuan administrasi pangkal Madrasah Tsanawiyah Negeri, Madrasah Aliyah Negeri dan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri diterbitkan melalui SIMPATIKA oleh kepala madrasah negeri yang bersangkutan:
b. SKBK Guru dan kepala madrasah ASN pada satuan administrasi pangkal Madrasah Ibtidaiyah Negeri dan Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat serta GBASN diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota:
c. SKBK Pengawas madrasah diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota:
d. SKMT dan SKBK diterbitkan setiap enam bulan (satu semester) atau sesuai dengan kalender pendidikan yang berlaku:
e. Jika terdapat pembatalan SKMT dan SKBK, maka SKMT dan SKBK yang baru mulai berlaku pada bulan berjalan tanpa mengubah SKMT dan SKBK yang telah terbit sebelumnya,
f. Dalam hal guru mengajar di beberapa madrasah, SKBK diterbitkan berdasarkan SKMT yang diterbitkan oleh kepala madrasah satminkal atau non satminkal diketahui oleh pengawas madrasah. Dalam kondisi suatu wilayah mengalami kesulitan memperoleh tanda tangan pengawas madrasah, SKMT cukup ditandatangani oleh kepala madrasah:
g. SKMT bagi pengawas madrasah diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan:
h. SKMT, SKBK dan SKAKPT guru dan kepala madrasah yang telah ditandatangani oleh yang berwenang diserahkan ke madrasah,
i. SKMT, SKBK dan SKAKPT pengawas madrasah yang telah ditandatangani oleh yang berwenang diserahkan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,
5. Kepala madrasah mencetak dan menandatangani Rekapitulasi Kehadiran Bulanan Guru (S35) setiap bulannya yang diterbitkan dari SIMPATIKA:
6. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai kewenangannya memverifikasi daftar guru yang layak untuk menerima tunjangan profesi dan menerbitkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi melalui SIMPATIKA (S36e) dengan ketentuan:
a. SK Penerima Tunjangan Profesi guru, kepala, dan pengawas madrasah ASN ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,
b. SK Penerima Tunjangan Profesi guru dan kepala madrasah bukan ASN ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
7. Pemberkasan dokumen tunjangan profesi diatur dengan ketentuan:
a. SKMT, SKBK, Hasil Rekapitulasi Bulanan Kehadiran Guru (S35), SKAKPT dan SPTJM khusus bulan Desember guru dan kepala madrasah diserahkan dan diarsipkan oleh madrasah:
b. SKMT, SKBK, hasil rekapitulasi bulanan kehadiran pengawas madrasah (S35), SKAKPT dan SPTJM khusus bulan Desember diserahkan dan diarsipkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,
c. Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (S36e) ASN diarsipkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,
d. Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (S36e) GBASN diarsipkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
8. Penyaluran Tunjangan Profesi bulan Desember berdasarkan SKAKPT yang terbit pada 2 Desember dengan membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) oleh Kuasa Pengguna Anggaran,
9. Dalam hal terdapat tunggakan atau kekurangan bayar atas tunjangan profesi pada 1 (satu) tahun sebelumnya, pembayaran tunjangan profesi dapat diberikan sepanjang pagu DIPA tersedia (termasuk DIPA pada APBN-P) tanpa melakukan revisi DIPA tahun berjalan sepanjang tunjangan profesi tahun berjalan (on going) terpenuhi,
10. Dalam hal terdapat kekurangan bayar atas tunjangan profesi yang diakibatkan adanya kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala dan/atau inpassing, pembayaran dapat diberikan sepanjang pagu DIPA tahun berjalan tersedia:
11. Dalam hal terdapat kekurangan bayar atas tunjangan profesi terhutang dan pagu DIPA tidak mencukupi, satuan kerja dapat mengajukan revisi pemenuhan kebutuhan anggaran tunjangan profesi terhutang dengan ketentuan:
a. Memiliki surat keterangan kekurangan pembayaran tunjangan profesi yang diterbitkan oleh KPA bila jumlah tunggakan kurang dari Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah):
b. Mendapatkan surat rekomendasi dari tim Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, bila jumlah tunggakan lebih dari Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah):
c. Mendapatkan surat rekomendasi dari tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bila jumlah tunggakan lebih dari Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah),
d. Satuan kerja yang tidak membayarkan tunjangan profesi karena kekurangan anggaran wajib melaporkan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui SIMPATIKA. Laporan daftar kekurangan anggaran tunjangan profesi oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dicetak melalui SIMPATIKA:
e. Kekurangan pembayaran tunjangan profesi tahun-tahun sebelumnya diusulkan oleh masing-masing pimpinan satuan kerja kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.g. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan,
12. Apabila terjadi mutasi guru atau kepala madrasah menjadi pejabat struktural atau fungsional lainnya, meninggal dunia atau karena pensiun, maka tunjangan profesi tersebut dihentikan di bulan berjalan kecuali mutasi menjadi pengawas madrasah:
13. Apabila terjadi mutasi pengawas madrasah menjadi pejabat struktural atau fungsional lainnya, meninggal dunia atau karena pensiun, maka tunjangan profesi tersebut dihentikan di bulan berjalan:
14. Apabila terjadi mutasi guru, kepala dan pengawas madrasah maka pembayaran tunjangan profesinya dibayarkan berdasarkan kesepakatan tiga belah pihak (satuan kerja asal, satuan kerja yang dituju, dan yang bersangkutan):
15. Apabila terjadi perubahan tempat tugas atau status kepegawaian guru atau kepala madrasah antar madrasah, antar jenis pendidikan dalam satu kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya, antar kabupaten/kota, antar provinsi, dan antar kementerian, baik atas kepentingan kedinasan atau pemekaran wilayah, maka tunjangan profesinya dibayarkan oleh satuan kerja yang baru sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dengan memperhatikan SK penetapan pencairan tunjangan profesi pada tahun anggaran berjalan dan melampirkan bukti fisik beban kerja minimal 24 jam tatap muka dari tempat tugas yang lama dengan menyertakan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) tunjangan di satker lama:
16. Pembayaran tunjangan profesi tidak menghalangi guru, kepala madrasah, dan pengawas sekolah pada madrasah untuk menerima tunjangan kependidikan (fungsional), bantuan tunjangan fungsional, bantuan tunjangan khusus, dan tunjangan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya, untuk mengunduh Petunjuk Teknis Juknis TPG Madrasah Tahun 2023 lengkap, silahkan ikuti tautan di bawah ini.
Petunjuk Teknis Juknis TPG Madrasah Tahun 2023 Pdf, Unduh Disini
Semoga bermanfaat.